Daya Hukum tersangka Tiang Tatal serta Sudirman, Titin, mengatakan terdapatnya perbandingan hasil tetapan putusan yang dibacakan badan Juri dengan hasil autopsi serta visum dari dokter ilmu mayat. Perbandingan tetapan Putusan itu memanen asumsi kokoh terdapatnya rekayasa permasalahan 8 tahun dahulu.
Dalam artikulasi amar tetapan putusan di Majelis hukum Negara Kota Cirebon, berkata pemicu kematian kedua Korban ialah Vina serta Muhamad Rizky Rudiana ataupun Eki, sebab Cedera Tikam senjata runcing di dada serta perut.
Sebaliknya visum dari dokter Ilmu mayat dikala Jenazah Vina serta Eki ditemui tidak terdapatnya cedera tikam ataupun cedera terbuka di bagian perut ataupun dada.
Pihak dokter Ilmu mayat rumah sakit cuma menciptakan cedera baret dibagian kelu, tangan serta bagian kepala.
” Jika dalam desakan, nyata itu kematian Rizky dampak tikam samurai di dada kiri serta samurai pendek di perut. Tetapi dari hasil autopsi serta awal kali pengecekan dokter durasi jenazah dibawa ke rumah sakit, tidak terdapat cedera tikam,” ucap Titin.
Daya Hukum tersangka Tiang
Tidak hanya itu, tutur Titin, baju korban tidak ditemui terdapatnya sisa tikam atau sisa darah.
Tidak cuma itu, Titin berkata visum membuktikan perbandingan yang mencolok. Hasil optosi yang dicoba berakhir kedua jenazah dimakamkan membuktikan kematian kedua korban diakibatkan cedera dibagian kepala. Ialah cedera patah batok kepala balik serta cedera patah batok kepala di bagian depan.
Hasil perbandingan yang telah di informasikan Regu daya hukum dalam sidang itu, tidak dijadikan materi estimasi juri buat melepaskan ke 8 tersangka, yang dipercayai Regu daya hukum serta keluarganya ialah korban salah ambil serta rekayasa pihak kepolisian
lagi viral di indonesia konten creator =>https://teeup-kinoko-delivery.site/